Jakarta, Aktual.com — Perbedaan pendapat antara Presiden RI, Joko Widodo dengan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan terkait kebijakan terhadap Ojek Online dinilai sebagai indikator kegagalan pemerintah dalam menyelesaikan masalah transportasi.
“Kondisi ini merupakan indikator kegagalan pemerintah menyediakan layanan angkutan publik yang baik dan benar,” kata Pengamat Transportasi Univeritas Indoneaia, Alvinsyah kepada aktual.com di Jakarta, Senin (21/12).
Sebagaimana diketahui Keputusan Menteri Jonan melarang transportasi berbasis aplikasi didasari UU 22 thn 2009, bahwa kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Namun keputusan tersebut belum sampai 24 jam, oleh Jonan dicabut kembali setelah mendapat teguran dari Presiden Jokowi.
Lemahnya koordinasi dan konsistensi pemerintah dalam memutuskan kebijakan menjadi catatan publik, Alvinsyah meminta perihal itu tidak menjadi polemik yang tidak bermanfaat bagi publik.
Menurut Alvinsyah, pemerintah harusnya segera mereview regulasi UU LLAJ dan mengakomodir potensi fenomena yang akan muncul dalam layanan transportasi berbasis aplikasi seperti gojek dan sebagainya.
“Kejadian-Kejadian seperti ini sudah predictable, tapi pemerintah tidak mau serius pada sektor perhubungan dan seluruh sektor terkait,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan