Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Patrice Rio Capella menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Sekjen Partai NasDem itu dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pd/15

Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jeneral Partai Nasdem Patrice Rio Capella divonis 1,5 tahun bui dan denda Rp50 juga subsider 1 bulan kurungan penjara. Rio dinilai hakim telah terbukti menerima suap Rp200 juta dari terdakwa Evy Susanti dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

“Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Vonis hakim Artha lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang telah diganjar 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Rio Capella melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur ancaman pidananya pada Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rio Capella menerima duit Rp 200 juta dari Gubernur Sumut kini berstatus nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.

Rio berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rio usai bertemu dengan Gatot Pujo memang pernah menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya. Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.

Selain ke Rio, Sisca juga mengaku telah dititipkan duit dari Evy untuk Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Duit yang diserahkannya itu 20 juta dollar Amerika Serikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu