1 dari 5
Terdakwa kasus penerimaan suap dan pencucian uang terkait penetapan kuota impor sapi Ahmad Fathanah menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2013). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Ahmad Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang. Aktual/Stringer

















