Jakarta, Aktual.com – Kebijakan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI untuk kandangkan metromini yang dianggap tidak layak jalan, menuai pertanyaan.
Pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan berpendapat tidak semua metromini yang dikandangkan tidak layak beroperasi.
“Kok mobil yang benar dikandangin juga. Itu maksudnya apa?” ucapnya kepada Aktual.com, Senin (21/12).
Tigor curiga kebijakan keras itu diberlakukan Dishub DKI lantaran menutupi rasa malu saja ke atasan mereka Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebab Dishub DKI pernah sesumbar mengatakan sudah mengandangkan 1.600 metromini yang dianggap tidak layak jalan. “Terus saat dikejar sama media itu mana hasil tindakannya. Padahal nggak pernah ada,” ucap dia.
Kejadian kecelakaan metromini beberapa waktu lalu itulah, ujar dia, yang jadi dasar bagi Dishub untuk lakukan penindakan. “Habislah metromini. Dishub punya alasan bikin penindakan,” katanya.
Menurut dia, kebijakan pengandangan secara membabi buta itu melanggar hukum dan juga HAM.
“Kalau mau bikin penindakan jangan berdasarkan reaksi dong. Ada kecelakaan baru ada penindakan, semuanya dikandangan. Itu membabi buta. Katakanlah ada yang tidak layak jalan dikandangin. Tapi yang layak jalan jangan dikandangin. Itu melanggar hukum, dasar hukumnya nggak ada. Itu melanggar HAM,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: