Jakarta, Aktual.com — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, merekomendasikan pembentukan panitia khusus untuk menyelesaikan pelanggaran perjanjian kerjasama pengelolaan sampah Jakarta di Kecamatan Bantargebang.

“Surat rekomendasinya sudah kami sampaikan kepada pimpinan dewan untuk segera dilakukan pembentukan Pansus,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Senin (21/12).

Adapun isi dari rekomendasi tersebut diantaranya permasalahan pengelolaan sampah Provinsi DKI yang bertempat di Bantargebang Kota Bekasi, bukan hanya permasalahan perjanjian atau hukum, namun juga permasalahan kompleks yang perlu dikaji bersama komisi lainnya di DPRD.

Kemudian, Komisi A menyarankan kepada pimpinan dewan untuk membahas persoalan itu lebih mendalam dengan membentuk Pansus dengan melibatkan pakar lingkungan, pakar investasi dan keuangan, serta bidang teknologi sampah.

“Kami juga menyarankan agar jajaran Komisi A dilibatkan dalam Pansus tersebut,” katanya.

Ariyanto juga berpesan agar Pemerintah Kota Bekasi tidak melakukan addendum terlebih dahulu dengan Pemprov DKI terkait dengan pengelolaan sampah di Bantargebang sebelum kerja Pansus rampung.

“Pansus tersebut nantinya akan beranggotakan 25 orang dari semua perwakilan komisi di DPRD Kota Bekasi. Mereka biasanya akan bekerja selama 30 hari sampai keluar rekomendasi,” katanya.

Pihaknya mencatat ada sedikitnya 15 item pelanggaran perjanjian dalam pengelolaan sampah DKI di Bantargebang yang berakibat pada kerusakan lingkungan dan tidak terpenuhinya hak warga sekitar.

Menurut dia, sejumlah fakta pelanggaran MoU Nomor 4 Tahun 2009 di antaranya tanggung jawab pembuatan “buffer zone” atau penanaman pohon di sekeliling zona sampah untuk menghalau polusi udara sepanjang 1.000 meter per tahun.

Ada pula persoalan sumur artesis yang saat ini kondisinya memprihatinkan dan belum tuntas pelaksanaannya.

Politikus PKS itu juga mengkritisi tanggung jawab pengobatan rutin sebanyak dua kali selama setahun yang terhenti kegiatannya sejak 2013.

Dia juga menyoroti besaran kompensasi yang diterima warga saat ini sudah tidak sebanding lagi dengan volume sampah yang dibuang DKI ke Bantargebang.

“Dalam MoU itu, besaran kompensasi disesuaikan dengan volume sampah. Saat ini volume sampah DKI sudah mencapai 6.000 ton per hari dari kesepakatan 3.000 ton per hari, tapi kompensasi buat warga hanya Rp200 ribu per kepala keluarga.”

Artikel ini ditulis oleh: