Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menegaskan keterlibatan masyarakat sipil dalam pemberantasan korupsi di KPK tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“Keterlibatan masyarakat tidak bisa ditawar-tawar di KPK karena KPK itu berbeda dengan polisi dan kejaksaan. KPK selain fungsi penindakan juga punya fungsi pencegahan dan fungsi pencegahan itu bisa dilakukan bukan hanya oleh KPK tapi kerja sama dengan unsur-unsur lain di KPK, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan juga peran serta masyarkat,” kata Laode, di auditorium gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).

“Keterlibatan masyarkat sudah diakui konvensi PBB untuk pemberantasan korupsi jadi KPK wajib hukumnya untuk melibatkan peran serta masyarakat,” tambah Laode.

Masyarakat bisa dilibatkan untuk melakukan pencegahan dari kalangan masyarakat sendiri.

“Kemudian yang paling unik menjadi ‘watch’ untuk KPK supaya muncul rasa takut korupsi. KPK tidak ada gunanya kalau tidak melibatkan masyarkat dan melibatkan visi dan misi masyarakat. Kita sayang KPK dan itu modal utama, KPK tanpa dukungan masyarkat itu tidak ada apa-apanya,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh: