Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur Jefry Nainggolan menyatakan hampir seluruh TV kabel atau TV berlangganan yang beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara ilegal karena belum memiliki izin.

“Berdasarkan temuan Polda Kaltim, hampir seluruh TV kabel di Penajam Paser Utara belum miliki izin dan tanggapan kapolda terkait penemuan pelanggaran TV kabel itu, termasuk tindak pidana,” kata Jefry Nainggolan di Penajam Paser Utara, Senin (21/12).

Menurutnya, keberadaan KPID hanya sebatas aspek regulator, fasilitator dan mediator, sementara Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim telah sepakat untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu dalam penanganan kasus tersebut.

“Jika sudah dalam ranah hukum, KPID tidak bisa membantu, karena kewenangan sepenuhnya pada penegak hukum,” ujarnya.

“Sesuai dengan tugas dan fungsi, KPID hanya bisa melakukan pembinaan dan jika ditemukan masalah, pihak pengelola TV kabel harus segera memiliki inisiatif mengurus perizinan,” kata Jefry Nainggolan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, jelas Jefry, KPID dan Kominfo memiliki tugas yang sama, yakni melakukan pembinaan persuasif agar TV berlangganan dapat mengurus izin penyelenggaraan penyiaran.

“Kalau TV kabel atau TV berlangganan tidak punya izin, menjadi temuan tindak pidana yang langsung ditangani kepolisian,” tegasnya.

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ mengatakan regulasi perizinan penyelenggara siaran harus dipermudah, sehingga pengelola TV kabel dapat segera memiliki izin, mengingat keberadaan TV kabel menjadi kebutuhan masyarakat.

“Proses perizinan itu mudah, tapi dipersulit. Padahal, keberadaan TV sebagai media informasi, hiburan dan edukasi yang dibutuhkan masyarakat,” kata Mustaqim.

Pemerintah, tambah Mustaqim, harus tanggap terkait perizinan TV kabel tersebut.

“Jika bisa dilakukan di tingkat provinsi, mengapa perizinan penyelenggaraan TV kabel atau TV berlangganan harus sampai ke Kementerian Kominfo,” kata Mustaqim.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka