Jakarta, Aktual.com — Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menuntut pemerintah agar tidak mencabut izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) secara sewenang-wenang.
“Pemerintah jangan memukul rata dan bertidak sewenang-wenang” kata Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihamto di kantor Kemeterian Perindustrian, Jakarta, Selasa (22/12).
Akibat sanksi pembekuan izin usaha pasca kebakaran hutan, sekitar 1 juta hektar lahan tidak dapat beroperasi, pihak pengusaha mengeluhkan aksi ‘pukul rata’ pemerintah dalam menerapkan sanksi.
Selain itu pengusaha juga tidak mendapat kepastian masa waktu pencabutan izin, meskipun pengusaha telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, jelas Purwadi.
Menurut Purwadi, seharusnya kebijakan pencabutan izin tidak bisa diberlakukan oleh pemerintah secara sewenang-wenang sebelum ada ketentuan yang mengatur.
Kebijakan ini dinilai telah menimbulkan ketidakpastian usaha dan ketidakpastian hukum bagi pemegang izin yang telah melakukan investasi terhadap luas area dan masa konsesi izin.
Yang juga penting adalah, ketidak pastian terhadap perusahaan akibat kebijakan pemerintah, telah mengancam nasif satu juta karyawan dalam kegiatah hutan tanaman industri terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan