Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan meresmikan Pusat Edukasi, Layanan Konsumen dan Akses Keuangan UMKM (Pelaku) untuk memfasilitasi akses pemberian kredit atau pembiayaan bagi Usaha Mirko Kecil Menengah, khususnya di daerah.
“Pelaku hadir dengan tujuan yang di antaranya adalah untuk memfasilitasi akses pemberian kredit atau pembiayaan bagi UMKM,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (22/12).
Pelaku yang merupakan program “OJK wide” untuk mendukung fungsi otoritas di bidang pengaturan, pengawasan dan perlindungan dengan tiga tujuan pembentukannya.
Pertama adalah menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah untuk memperoleh informasi mengenai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta produk dan jasa keuangan.
Kedua, menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat daerah untuk meyampaikan informasi, pertanyaan dan pengaduan di sektor jasa keuangan.
“Serta memfasilitasi dalam rangka pemberdayaan UMKM dan penyediaan akses ke sektor jasa keuangan,” ucap Muliaman.
Di lokasi yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, selain tujuan tersebut, PELAKU juga hadir dengan tiga fungsi utama.
Pertama adalah fungsi edukasi dengan kegiatan utama berupa penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan berikut memastikan ketersediaan materi dan informasi edukasi serta operasionalisasi Mobil Edukasi Keuangan (SiMolek).
Kedua, fungsi layanan konsumen dengan kegiatan utama seperti menerima informasi, menjawab pertanyaan, penanganan dan mengarahkan penggunaan Lembaga Alternatif Penyelesaian sengketa (LAPS).
Ketiga, adalah fungsi akses keuangan UMKM dengan kegiatan utama antara lain berupa edukasi dalam rangka pemberdayaan UMKM serta memfasilitasi akses pemberian kredit/pembiayaan bagi UMKM.
“Dengan kata lain, PELAKU menjalankan fungsi ‘center of excellence’ di Kantor Regional (KR)/Kantor OJK (KOJK) di daerah melalui penyediaan layanan informasi yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat dan seluruh stakeholders OJK di daerah,” tutur Kusumaningtuti.
Selain itu, Kusumaningtuti juga menambahkan Pelaku dapat menjadi rekan Pemerintah Daerah dalam upaya peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Sinergi OJK dengan Pemerintah daerah dan pusat sangat diperlukan agar fungsi Pelaku dapat benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar dia.
Untuk itu, tambah Kusumaningtuti, dalam rangka meningkatkan efektivitas PELAKU, OJK juga akan menginisiasi pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang beranggotakan Pemerintah Daerah dan industri Jasa keuangan.
“Tim ini nantinya akan mengidentifikasi permasalahan terkait kondisi literasi dan inklusi di daerah serta mengsinergikan program akselerasi akses keuangan termasuk pemberdayaan masyarakat di daerah,” kata Kusumaningtuti, menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan