Jakarta, Aktual.co —
9 November 2012 DKPP mengadakan sidang terkait pengaduan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu atas kinerja KPU.
Dalam sidang ini Bawaslu menilai bahwa KPU asal-asalan dalam melakukan verifikasi administrasi, bawaslu menerangkan temuan kesalahan KPU bahwa, KPU tidak teliti dan tidak cermat, tidak memiliki standard kerja memadai, Sipol KPU resahkan parpol, data sipol tidak update dan amburadulnya proses administrasi oleh KPU, bahkan Bawaslu merasa KPU tidak transparan hingga permintaan administrasi yang diminta bawaslu tidak lengkap.
Namun Ida Budhiati selaku komisioner bidang hukum KPU RI,menanggapi bahwa KPU selalu terbuka. Justru komisioner KPU butuh supporting sistem dalam pelaksanaan pengawasan administrasi parpol, KPU sendiri memiliki mekanisme resmi untuk mendapatkan data yang diminta Bawaslu. KPU merasakan adanya pembangkangan dari kesekretariatan jenderal KPU, dalam pelaksanaan proses verifikasi.