Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan dengan melakukan amandemen perjanjian/kontrak terhadap 9 pemegang Kontrak Karya (KK) dan 12 pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), maka statusnya saat ini berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK).

“Kelanjutan operasi dalam bentuk IUP OPK Perpanjangan,” kata dia di kantornya, Jakarta, Rabu (23/12).

Ia menjelaskan, kelangsungan operasi dalam bentuk IUP OPK merupakan salah satu poin renegosiasi KK dan PKP2B. Menurutnya, Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menghormati KK dan PKP2B hingga habis masa berlaku, serta mengamanatkan IUP diberlakukan pasca KK dan PKP2B berakhir.

Bambang menegaskan, status IUP OPK tersebut pun tidak akan serta merta diberikan. Pasalnya pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada pemerintah terlebih dahulu. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid itu disebutkan permohonan perpanjangan paling cepat diajukan dua tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

“Tentu mereka harus mengajukan dulu. Kalau memenuhi persyaratan baru diberikan perpanjangan dalam bentuk IUP OPK,” tutup dia.

Adapun naskah Amandemen Kontrak Karya dilakukan terhadap 9 perusahaan meliputi:
PT Karimun Granit
PT Paragon Perdana Mining
PT Mares Soputan
PT Iriani Mutiara Mining
PT Tambang Mas Sangihe
PT Sorik Mas Mining
PT Gorontalo Sejahtera Mining
PT Iriana Mutiara Idenberg
PT Tambang Tondano Nusajaya

Sementara, naskah‎ Amandemen PKP2B dilakukan terhadap 12 perusahaan meliputi:
PD Baramarta
PT Tanjung Alam Jaya
PT Bara Pramulya Abadi
PT Banjar Intan Mandiri
PT Ekasatya Yanatama
PT Sumber Kurnia Buana
PT Batualam Selaras
PT Astaka Dodol
PT Baturona Adimulya
PT Selo Agrodedali
PT Selo Agrokencono Sakti
PT Karya Bumi Baratama

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan