Jakarta, Aktual.com — Tim Hukum Pilkada DPP PDI Perjuangan menilai banyaknya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pilkada serentak 2015 menunjukkan netralitas penyelenggara pemilu harus ditingkatkan.
“KPU pusat agar melakukan evaluasi terhadap kinerja dan netralitas anggota KPU di daerah, karena diduga ada anggota KPU di daerah yang menjadi partisan,” kata Ketua Tim Hukum Pilkada DPP PDI Perjuangan Sirra Prayuna, di Jakarta, Rabu (23/12).
Sirra menjelaskan, pelaksanaan pilkada serentak di 264 daerah pada 9 Desember 2015 secara umum berjalan baik, tapi masih ada di beberapa daerah yang mengalami kendala seperti di Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat.
Di beberapa daerah, kata dia, masih ada catatan keberatan dari pasangan calon kepala daerah dan sudah dilaporkan ke Panwaslu.
“Berapa persoalan tersebut, seperti data pemilih yang tidak valid serta pasangan calon yang menghalalkan berbagai cara,” katanya.
Pada pilkada di Kepulauan Riau, Tim Hukum Pilkada DPP PDI Perjuangan menduga adanya praktik politik uang serta mobilisasi oknum anggota TNI ke tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian, pada pilkada di Kalimantan Utara, diduga ada keterlibatan oknum anggota polisi yang bersikap tidak netral.
“Di Jawa Barat, juga ada keterlibatan oknum anggota Polri, tapi persoalannya sudah selesai,” katanya.
Menurut Sirra, catatan pilkada serentak ini akan menjadi dokumen sendiri bagi Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan.
Artikel ini ditulis oleh: