Ribuan buruh dari berbagai elemen kembali menggelar aksi unjukasa di Silang Monas, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015). Massa buruh yang didominasi Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Jakarta, Aktual.com — Pemerintahan Jokowi-JK dinilai tidak memperjuangkan kesejahteraan pekerja dalam kepemimpinannya sekitar satu tahun ini.

Kelompok buruh Koalisi Anti Utang-Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) menyatakan tidak puas dan memberikan nilai minim untuk pemerintah.

“Kami memberikan nilai empat (dari skala 10) untuk pemerintah,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Jakarta, Rabu (23/12).

Dijelaskan, Salah satu kesalahan pemerintah sepanjang 2015 adalah keluarnya peraturan pemerintah No 78 tentang pengupahan yang menekan daya beli buruh. Selain itu, terjadi juga peningkatan rasio gini yang menggambarkan kesenjangan antara orang yang paling kaya dengan yang paling miskin.

“Jika dibiarkan ini akan sangat berbahaya. Sejarah menuliskan Revolusi Prancis terjadi ketika rasio gini 0,51, Revolusi Amerika Serikat meletus ketika rasio 0,52, Arab Spring saat rasio gini 0,5,” jelas Iqbal.

Tak sampai disitu, besaran uang pensiun karyawan swasta setelah 15 tahun senilai 15-40 dari gaji terakhir per bulan ketika aktif bekerja, juga menuai kritikan.

Artikel ini ditulis oleh: