Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polres Ternate, Maluku Utara akan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Chasan Boesoerie dengan nilai Rp1,2 miliar.

“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan Alkes di RSUD Chasan Boesoerie pada 2014 telah disiapkan Tim Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Ternate,” kata kata Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Sjamsuddin Losen di Ternate, Kamis (25/12).

Terkait kapan dilakukan penyelidikan, itu belum dipastikan sebab penyidik masih fokus pengamanan Pilkada.

“Pastinya surat perintah penyelidikan telah disiapkan, tinggal menunggu kapan akan dilakukan karena saat ini sebagian besar personil masih mengamankan Pilkada,” ujar Sjamsuddin.

Dia mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Alkes RSUD CB tersebut yang terindikasi kerugian negara dengan melakukan pemahalan harga senilai Rp1,2 miliar dengan memanggil sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut.

Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan rekening gendut milik RSUD CB atas retribusi pasien umum yang tidak diserahkan ke kas daerah tepat waktu, sehingga terjadi pembekakkan rekening di bendahara pendapatan senilai kurang kebih Rp31 miliar.

“Jadi terkait dengan RSUD itu, surat perintah sudah dikeluarkan, tinggal menunggu jadwal kapan dilakukan penyelidikan,” katanya.

Dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan Alkes maupun rekening gendut RSUD CB Ternate terungkap dalam temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 14.C/LHP/XIX.TER/5/2015.

Di mana pengadaan Alkes tercatat negara dirugian senilai Rp 1,5 miliar dan untuk retribusi pasien umum mengakibatkan pembekakan pada rekening RSUD Ternate senilai Rp31 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka