Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, mengingatkan kepala sekolah dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) agar taat dan patuh terhadap peraturan.

“Pengguna anggaran jangan sampai menabrak aturan karena dampaknya bermuara ke ranah hukum,” kata Kepala Kejari Tigaraksa Firdaus di Tangerang, Jumat (25/12).

Firdaus mengatakan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendidikan juga harus sesuai aturan dan jangan mencoba untuk menyimpang. Pernyataan tersebut terkait banyak laporan dari berbagai pihak bahwa ada beberapa sekolah yang diduga menyalahgunakan pemanfaatan dana BOS dan DAK.

Bahkan ada LSM setempat meminta Kejari Tigaraksa untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada beberapa sekolah di Kabupaten Tangerang.

Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa aspek ketaatan terhadap hukum dalam penggunaan anggaran adalah upaya terbaik pencegahan korupsi.

Upaya tersebut karena mencegah tindakan korupsi adalah lebih baik ketimbang telah terjadi dengan cara taat terhadap hukum. Meski begitu, pihaknya mengharapkan jangan sampai kepala sekolah takut dalam penggunaan, tapi lebih baik anggaran digunakan sesuai aturan yang berlaku.

Dia mengatakan jangan segan untuk bertanya kepada pihak yang mengetahui tentang aturan penggunaan anggaran, dari pada telah digunakan tapi berujung ke meja hijau.

Dia menambahkan kesempatan untuk korupsi terbuka lebar bagi pengguna anggaran yang tidak taat aturan, maka langkah terbaik yakni menghindari dari praktik tercela tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Tangerang, Abdul Ghani mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah kepala sekolah dan memberikan arahan selaku pengguna anggaran BOS dan DAK.

Abdul mengatakan sebelum dana BOS cair telah disampaikan aturan yang mengikat dan peruntukan lebih jelas. “Artinya bahwa rambu-rambu tentang penggunaannya sudah diketahui masing-masing kepala sekolah,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu