Jakarta, Aktual.com — Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan akan meneruskan program aksi reformasi koperasi pada 2016 yang meliputi gerakan rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan bagi koperasi di seluruh Indonesia.
Menteri Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Jumat (25/12), mengatakan Program Aksi Kementerian Koperasi dan UKM pada 2015 yaitu reformasi koperasi yang akan diteruskan pada 2016.
“Program reformasi koperasi meliputi gerakan rehabilitasi melalui pembaharuan organisasi koperasi melalui pemutakhiran data dan pembekuan atau pembubaran koperasi,” katanya.
Program itu meliputi pemutakhiran data koperasi melalui Online Data Base System (ODS), pembekuan/pembubaran koperasi, dan penertiban koperasi dengan membentuk Deputi Bidang Pengawasan.
Selanjutnya kata dia, reorientasi melalui perubahan paradigma dari pendekatan kuantitas menjadi kualitas.
“Program yang dilakukan antara lain membangun koperasi berbasis IT, fokus pada penguatan kelembagaan koperasi, dan mendorong koperasi meningkatkan jumlah anggota koperasi,” katanya.
Kemudian pengembangan yaitu secara bertahap dan terukur menuju koperasi yang berdaulat, mandiri, dan gotong royong.
Hal yang dilakukan antara lain mengkaji regulasi yang menghambat berkembangnya koperasi; fokus pada akses pembiayaan, dan fokus kepada koperasi sektor riil yang berorientasi ekspor, padat karya, dan digital ekonomi.
Ia mengatakan untuk mendukung program aksi tersebut, maka program dan kegiatan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2016 lebih diarahkan pada kegiatan, antara lain: pendampingan; pelatihan; promosi; Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT); revitalisasi pasar rakyat melalui koperasi; dan dukungan terhadap pengembangan kewirausahaan.
Sejalan dengan hal tersebut kata Menteri, maka secara rinci diimplementasikan melalui kegiatan meliputi penataan data koperasi dan UMKM dengan bersinergi dengan kementerian/lembaga serta stakeholder melalui ODS dengan pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi koperasi aktif dan melaksanakan RAT.
“Selain itu program pembebasan biaya pembuatan akta koperasi bagi usaha mikro dalam rangka memberikan legalitas, kepastian hukum, bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI); dan penguatan peran Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai penyalur (distributor pupuk bersubsidi) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan PT Pupuk Indonesia,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan