Aceh, Aktual.com – Tanggal terjadinya bencana tsunami di Aceh, yakni 26 Desember, dijadikan sebagai hari terlarang untuk melaut bagi nelayan di sana. Namun untuk tahun ini, larangan melaut bagi nelayan dimulai dari tanggal 25 Desember.
Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftah Cut Adek menjelaskan larangan melaut pada tanggal 25 karena jatuh pada hari Jumat. “Nelayan Aceh pantang melaut pada hari Jumat. Itu berlaku dari mulai pukul 06.00 WIB hingga keesokannya pukul 16 Wib,” ujar dia, Jumat (25/12).
Dituturkan dia, larangan melaut bagi nelayan Aceh saat peringatan bencana tsunami sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu. Selama tidak melaut, para nelayan disarankan berdoa sambil membenahi perlengkapan mereka melaut.
Imbauan bagi nelayan agar tidak melaut, kata Miftah, sudah disampaikan ke seluruh wilayah nelayan di Aceh sejak jauh-jauh hari.
DIjelaskan dia, selain hari Jumat dan peringatan tsunami, ada hari-hari lain yang juga nelayan dilarang melaut. Yakni saat Lebaran Idul Adha dan Idul Fitri, Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus dan saat kenduri laut.
Artikel ini ditulis oleh: