Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus penyebaran konten pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen, memohon kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menghentikan perkaranya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3). Penghentian tersebut mengingat kasus yang tengah melilit pemilik akun @ypaonganan itu tidak memenuhi unsur pidana.
“Kami memohon kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengeluarkan SP3 atas nama tersangka Yulianus Paonganan,” kata kuasa hukum Ongen, Suhardi Somomoeljono di Jakarta Pusat, Sabtu (26/12).
Ia berharap Kapolri berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkara yang dialami kliennya. SP3 atau penangguhan penahanan dilakukan karena saat ini Yulianus Paonganan telah menandatangani kontrak pembuatan pesawat tanpa awak (drone) dengan Kementerian Pertahanan.
“Tiga hari sebelum ditangkap klien kami telah meneken kontrak untuk pembuatan pembuatan pesawat tanpa awak,” ungkap Suhardi.
Suhardi menyarankan agar kasus yang menjerat kliennya terbuka, maka Kapolri bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam RDP tersebut parlemen bisa meminta penjelasan dari kementerian pertahanan soal pesanan drone buatan Yulianus Paonganan.
Yulianus sambung Suhardi, merupakan akademisi yang mendukung pemerintah di bidang kemaritiman yang akan membangkitkan industri pertahanan dalam negeri. Sehingga Yulianus menciptakan drone merk OS-Wifanus untuk memantau kelautan di Indonesia.
“Jadi tidak ada kebencian terhadap Presiden Jokowi. Sehingga kalau bicara motif yang dilakukan klien kami tidak akan ketemu,” tegas Suhardi.
Ia menilai, ditetapkannya Yulianus sebagai tersangka karena bermotif bisnis. Karena drone buatan kliennya pesaingnya dari seluruh dunia. Harga yang ditawarkannya juga kompetitif dengan kualitas yang handal.
“Saya menduga ada muatan bisnis. Makanya agar terbuka lebar DPR dan Kapolri untuk RDP. Korek keterangan terhadap orang-orang yang berkompeten,” jelas Suhardi.
Sebelumnya, Paonganan sempat mengajukan surat penangguhan penahanan dirinya. Namun, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak permintaan penangguhan penahanan tersebut.
“Kalau alasannya di luar alasan hukum, tidak akan kami jadikan pertimbangan. Makanya kami menolak itu,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya dalam acara diskusi Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12).
Alasan Paonganan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, lanjut Agung, adalah lantaran dia masih terikat kerja sama dengan salah satu lembaga negara untuk mengoperasikan kamera drone. Tapi, belum selesai kerja sama itu dilakukan, Paonganan ditangkap penyidik Bareskrim.
Meski demikian, Agung mengapresiasi Paonganan yang dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan. Menurut Agung, pria yang juga merupakan pemimpin redaksi suatu majalah tersebut tidak berbelit-belit di dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Paonganan saat ini sudah berstatus tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.
Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka