Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/11). Sudirman Said memaparkan perkembangan proyek-proyek bidang minyak dan gas di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR Dewi Coryati mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Sudirman Said, yang melakukan pungutan pada penurunan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar.

“Belum ada dasar regulasinya baik itu UU, perpres ataupun PP. Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan dasar UU No 30 tahun 2007, namun dalam UU tersebut tidak ada pasal ataupun ayat yang bisa dijadikan dasar regulasi untuk kebijakan yang diambil oleh menteri ESDM,” ujar Dewi dalam pesannya kepada Aktual.com, Minggu (27/12).

Dewi menjelaskan, berdasarkan Undang-undang pemungutan uang, hanya bisa dilakukan dalam dua bentuk, pertama melalui pajak dan kedua pendapatan negara bukan pajak. Sehingga tegasnya, akan menjadi janggal jika ada pungutan dana yang tidak berasal dari keduanya.

“Ini janggal dan menyalahi aturan, karena tidak ada skema pendapatan dengan cara yang dilakukan Menteri ESDM,” ujar Dewi yang juga merupakan Anggota DPR dari Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis premium dan solar.

Harga awal Premium Rp7.300 turun menjadi Rp6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200/liter, maka harga Premium menjadi Rp7.150/liter.

Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudia ditambah dana ketahanan energi Rp300/liter sehingga menjadi Rp5.950/liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Wisnu