Jakarta, Aktual.com — Komisi VIII DPR berharap RUU Disabilitas dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di akhir tahun ini agar segera resmi menjadi UU.
poin penting yang masuk dalam RUU Disabilitas adalah soal kuota tenaga kerja di perusahaan. nantinya, setiap perusahaan diwajibkan memberi 30 persen jatah tenaga kerjanya untuk para penyandang disabilitas.
“Kami dari komisi VIII sudah melakukan pembahasan tentang RUU disabilitas. Akhir tahun 2015 ini kami harapkan sudah bisa masuk ke Prolegnas dan kami targetkan pada akhir 2016 sudah bisa resmi menjadi UU,” kata Anggota Komisi VIII DPR, Muhammad Nur Purnamasidi di Jember, Minggu (27/12).
Poin tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi kesenjangan ekonomi antara masyarakat normal dengan masyarakat penyandang disabilitas.
“Setiap daerah harus memberikan fasilitas yang memadai untuk para difabel ini. Terutama untuk sektor pendidikan. Kalau UU sudah jadi, tetapi tidak didukung oleh pemerintah daerah, maka itu akan sia-sia saja,”
“Jika perusahaan melanggar, maka sanksinya bisa berupa teguran administratif atau bahkan bisa berujung pada penutupan izin usaha,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh: