Jakarta, Aktual.com — Model seksi Nikita Mirzani mengaku siap menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim atas kasus yang menyeretnya, dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui bisnis prostitusi.
Sedianya, Nikita akan diperiksa sebagai saksi korban untuk tersangka F dan O hari ini, Senin (28/12). Terhadap tersangka, keduanya telah dijebloskan ke sel tahanan guna kepentingan penyidikan.
Pihak Nikita sejauh ini masih menunggu konfirmasi penyidik untuk menentukan waktu pemeriksaan. Mengenai lokasi pemeriksaan masih tetap dilakukan di luar Bareskrim.
Muhammad Achyar selaku kuasa hukum Nikita memastikan kesiapan kliennya diperiksa. Dan keadaan Niki sapaan akrabnya, sudah lebih baik dibandingkan beberapa waktu lalu.
“Niki baik dan rencananya dia beserta anak-anaknya mau berlibur ke Australia. Selesai diperiksa berangkat ke Australia. Makanya kami sarankan baiknya diperiksa dulu baru berlibur agar tidak ada yang terganggu,” ujar Achyar di Jakarta.
Sebelumnya Bareskrim Polri ternyata secara diam-diam telah melakukan pemeriksaan pada Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) sebagai saksi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka O dan F pada Rabu (16/12) pukul 10.00 WIB.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono mengatakan hingga sore hari pemeriksaan pada keduanya masih berlangsung. Dan pemeriksaan dilakukan di luar Bareskrim. Bahkan, Suharsono pun merahasiakan lokasi pemeriksaannya. Menurutnya, agenda pemeriksaan diluar atas adanya permintaan dari Nikita dan Puty karena keduanya korban.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita (PR) di dua kamar hotel bintang lima di Jakarta Pusat, pada Kamis (10/12) malam.
Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut. Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.
Sementara Niki dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan. Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu. Saat ini Robby tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur atas Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain F dan O, Polisi juga menetapkan satu tersangka baru inisial A yang adalah bos dari F dan O. Saat ini inisial A masih diburu oleh anggota ke sejumlah lokasi yang diduga tempat persembunyiannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu