Badan Nasional Narkotika (BNN) berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 161 kilogram serta menangkap kurir berinisial TL dan atas perbuatannya mendapat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jakarta, Aktual.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil mengungkap jaringan narkoba, yang dikendalikan dari salah satu napi di lembaga pemasyarakatan kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung.

Kepala BNP Bali Brigadir Jenderal Putu Suastawa mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba berawal ketika pihaknya menangkap pelaku TS 31 tahun. Ibu rumah tangga asal Bondowoso itu ditangkap di kamar kontrakannya, di Perumahan Darmasaba Permai, Abiansemal, Kabupaten Badung.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku itu yakni, 170,35 gram sabu. Barang haram tersebut sudah siap edar dalam plastik klip bening dan 92 butir ekstasi seberat 159,95 gram.

“Dari penangkapan itu, setidaknya kami bisa menyelamatkan sekitar 2.500 orang dengan estimnasi pemakai 0,1 gram,” ujar dia di Denpasar, Senin (28/12).

Kemudian berdasarkan keterangan, ujar dia, ibu satu anak itu mengaku memiliki bos berinisial AD yang saat ini mendekam di lapas Kerobokan. TS mengaku, kenal AD ketika dia kerap bolak-balik mengunjungi kekasihnya yang juga mendekam di lapas.

“Saya sudah dua kali mengedarkan narkoba,” ujar dia.

Selama bekerja, bekas pekerja caffe itu mengaku tidak pernah dijanjikan mendapatkan imbalan. Hanya saja, dia mengaku pernah diberi duit Rp 1 juta. BNP dalam waktu dekat akan memeriksa AD, narapidana yang disebut sebagai bos TS yang mengendalikan perdagangan barang haram tersebut dari dalam penjara.

“Ini baru tiga hari, kami dalami dulu. Kami akan periksa AD untuk memberikan keterangan,” kata dia.

Sejumlah barang bukti dibeberkan petugas yang didapatkan dari kamar kos tersangka TS di antaranya satu buah timbangan, buku catatan transaksi, satu buundel kertas tempel, tiga buah pipa kaca yang dimodifikasi dan platik klip untuk membungkus narkoba itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu