Terpidana kasus khalwat (mesum) terjatuh saat dieksekusi cambuk dengan menggunakan rotan oleh algojo di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Senin (28/12). Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menvonis lima kali hukum cambuk terhadap dua terpidana yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) 14/2003 tentang khalwat dan empat warga terpidana lainnya akibat melangar qanun nomor 13/2003 tentang maisir atau perjudian. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc/15.

Artikel ini ditulis oleh: