Jakarta, Aktual.com — Seluruh Fraksi di DPR RI diharapkan dapat melakukan penolakan atas penunjukkan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR. Pasalnya legalitas Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie masih bermasalah secara hukum.
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung menyatakan batal dan mencabut surat keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Munas Ancol. dan secara otomatis kepengurusan yang diakui adalah hasil Munas Riau 2009. Akan tetapi kepengurusan Riau akan berakhir pada akhir Desember 2015 ini, Sehingga akan terjadi kekosongan kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah secara hukum dan diakui oleh negara.
“Karena itu sebaiknya Pelantikan Ade Komarudin ditunda sampai Golkar menyelesaikan persoalannya dan mempunyai kepengurusan Partai Golkar yang baru dan sah diakui oleh hukum agar tidak menyalahi aturan hukum,” ujar Ketua Indonesia Law Reform Institute (ILRINS), Jeppri F Silalahi dalam siarap pers, Selasa (29/12).
Menurutnya ada dua opsi yang dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan DPR RI yang saat ini dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (plt).
“Opsi pertama yakni Presiden segera mengeluarkan Perppu MD3 atau DPR sendiri yang merevisi UU MD3 dengan kembali ke UU MD3 yang lama dengan mengembalikan Ketua DPR RI kepada Partai pemenang pemilu 2014,” tegasnya.
Seperti diketahui Golkar kubu Ical menunjuk Ade Komarudin sebagai pengganti Setya Novanto yang mundur. Rencananya Ade akan dilantik usai masa reses Januari mendatang.
Artikel ini ditulis oleh: