Makassar, Aktual.com – Rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) pada 2016 mendatang menuai protes dari berbagai pihak.
Salah satunya, pakar ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Profesor Dr Muhammad Asdar MSi.
Dia menilai kebijakan yang akan dikeluarkan Kementerian ESDM dengan dalih untuk Dana Ketahanan Energi (DKE) itu sebagai ‘pungutan liar’. “Rencana tersebut tidak ada dasar hukumnya. jadi ini tentu masuk dalam kategori pungutan liar,” ucap Asdar, di Makassar, Senin (28/12).
Menurut dia tiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus punya dasar hukum jelas.
Misal, Undang-Undang Pajak atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau retribusi di daerah. “Itu kan jelas dasar hukumnya,” kata dia.
Ketua Majelis Guru Besar Fakultas Ekonomi Unhas ini pun berpendapat, rencana Menteri ESDM Sudirman Said itu harus ditolak.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemerintah akan memungut Dana Ketahanan Energi mulai tahun 2016 yang dibebankan langsung kepada konsumen BBM jenis premium dan solar.
“Kebijakan ini semakin mengarah pada UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengamanatkan kita harus punya keseimbangan dalam pengelolaan energi fosil menuju bobot energi terbarukan,” katanya.
Karena itu, pemerintah mulai memupuk dana ketahanan energi tahun depan, yakni Rp300 perliter untuk solar dan Rp200 perliter untuk premium sebagai implementasi pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi.
Terhitung mulai 5 Januari 2016, harga premium diturunkan dari Rp7.300 menjadi Rp7.150 dan harga solar turun dari Rp6.700 menjadi Rp5.650. Harga itu sudah termasuk pungutan dana ketahanan energi.
Artikel ini ditulis oleh: