Batam, Aktual.com — Polisi berhasil menangkap dua terduga pengeroyok Pradanna Putra Tampi (23), seorang jurnalis TV lokal Batam yang terjadi pada Kamis (24/12) malam.

“Dua sudah ditangkap, satu diantaranya masih usia 15 tahun. Kami masih mengejar dua lainnya yang kini buron,” kata Kapolsek Sagulung Kota Batam, AKP Chrisman Panjaitan di Batam, Senin (28/12).

Ia mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam usai kejadian yang menimpa korban saat tengah duduk di Kawasan Tunas Regency, Tanjunguncang, Batam.

“Petugas langsung dikerahkan untuk menyisir pelaku. Akhirnya satu persatu tertangkap atas kerja keras anggota setelah mendapat laporan tersebut,” kata dia.

Pelaku, kata dia, akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

Kepada masyarakat ia mengimbau agar sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan khususnya pada malam hari. Masyarakat juga diimbau melapor jika ada tindak-tindak kejahatan pada lingkungan masing-masing.

“Mari sama-sama saling peduli terhadap keamanan. Silakan melapor jika ada pelaku atau tindak kejahatan pada lingkungan masing-masing,” kata Chrisman.

Sebelumnya, Pradanna Putra Tampi menjadi korban pengeroyokan segerombolan orang saat tengah duduk-duduk di Taman Tunas Recency, Kamis (24/12) sekitar pukul 21.30 WIB.

Awal mula kejadian saat ia dimintai uang oleh dua pelaku untuk tambahan membeli minuman beralkohol namun tidak diberikan.

Dua pelaku akhirnya pergi dan memanggil sejumlah rekannya. Selanjutnya kembali mendatangi koran dan langsung melakukan pengeroyokan.

Danna mengalami sejumlah luka. Bahkan kelopa mata kanannya memar dan bengkak. Bagian pipi juga bengkak akibat terkena pukulan.

Beruntung sebelum salah satu pelaku yang membawa senjata tajam menusuknya sudah terlebih dahulu ditolong masyarakat yang melihat kejadian tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan