Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan pilot dan pramugari di Jakarta, Selasa (22/12). Budi Waseso mengatakan tiga awak maskapai penerbangan berinisial SH (34), MT (23), SR (20) dan seorang ibu rumah tangga berinisial NM (33) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi Banten terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, Banten, Sabtu (19/12). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.

Semarang, Aktual.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) ingin sanksi hukuman bagi pengguna narkoba disamakan dengan pengedar maupun produsen.

Mantan Kabareskrim ini punya alasan. Pemahaman di masyarakat bahwa pengguna narkoba adalah korban, menurut dia, justru membuat hukuman jadi seperti disepelekan. Lantaran pengguna hanya diberi hukuman rehabilitasi belaka. Padahal para pengguna melakukan dengan sadar.

Diakuinya, rehabilitasi memang suatu keharusan bagi pengguna yang ingin sembuh. Akan tetapi menurutnya cara itu bukan suatu alasan untuk mengurangi pengguna, melainkan solusi utama dalam mencegah kecanduan.

“Bagi remaja yang menjadi sasaran bisa saja mengentengkan. ‘Ah, sudah pakai saja, toh nanti kita dapat rehab gratis, tidak dihukum berat’. Nah, kalau ada yang begitu, jadi tidak takut sama narkoba,” ujar dia, di Semarang, Senin (28/12).

Ringannya hukuman bagi pengguna inilah yang dianggap Buwas bisa jadi celah kelemahan hukum. Berdasarkan pertimbangan itulah, Buwas mengaku akan usulkan agar UU Narkotika direvisi.

Ada pertimbangan lain yang membuat Buwas akan usulkan revisi UU Narkotika. Di Indonesia, kata dia, hukuman yang diberikan ke pecandu malah disamakan dengan kasus kriminal lainnya saat di tahanan. Sedangkan menurut dia harusnya dibedakan. “Prosesnya untuk menjadi jera saja juga beda. Jadi diharapkan jangan begitu, harus dipisah,” kata Buwas.

Tidak hanya itu, lanjut Buwas, pengguna narkoba juga harus menjalankan hukuman seadilnya. Sebab bandar narkoba juga diganjar hukuman dengan dianggap seperti seseorang yang membahayakan negara.

“Pasalnya, dalam tiap kasus bandar narkoba, akan memiliki korban 30-40 orang. Sebab itulah bandar narkoba jika sudah dijatuhi hukuman mati maka semestinya tak bisa lagi diberi keringanan,” kata dia.

Buwas juga berpendapat revisi UU Narkoba perlu diajukan agar tidak ada lagi celah bagi bandar narkoba untuk meminta keringanan hukuman. Seperti untuk ajukan banding atau kasasi. Dia mencontohkan di Malaysia dan Singapura. Pengguna, pengedar, sampai bandar narkoba, semua langsung dihukum mati.

Sambung dia, urgenitas revisi UU Narkoba sudah didiskusikan bersama legislatif. Poin yang akan ditekankan bukan hanya pada pencegahan dan pemberantasan saja. Melainkan pada sanksi yang harus lebih berat serta ketetapan hukum yang kuat. “Agar tak ada lagi celah pengampunan bagi bandar narkoba bisa lolos dari hukuman mati,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: