Surabaya, Aktual.com — Kendati Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh terindikasi terlibat dalam perkara dugaan suap pengamanan kasus bansos Sumut namun DPW Nasdem Jatim bersikukuh jika di Partai Nasdem tidak ada aturan setoran untuk partai dari kadernya. Apalagi, setoran itu didapat dari hasil korupsi.

“Pak Surya Paloh sudah berkali-kali mengatakan saatnya restorasi di Nasdem. Jadi tidak ada aturan jika kadernya harus setor ke partai,” ujar Ketua DPW Nasdem Jatim, Efendi Choiri, Selasa (29/12).

Mengenai setoran kader ke Partai pernah dialami Efendi Choiri sebelum masuk partai Nasdem. Kala itu, Efendi sempat merasakan tiga periode menjabat sebagai angota dewan di partai yang berbeda. Dirinya dituntut untuk memberikan setoran kepada partai.

“Karena ada aturan setoran, saat itu banyak anggota dewan memanfaatkan pengusaha dengan membuat kebijakan pro pengusaha. Tujuannya, agar dana pengusaha bisa lancar ke anggota dewan dengan cara jual beli pasal. Polanya, membuat kebijakan baru,” katanya.

Bahkan, kala itu, tidak hanya pengusaha dari indonesia saja, tetapi banyak pengusaha dari luar negeri yang setiap hari mendekati anggota dewan.

“Itu hampir setiap hari datang ke kita. Ya tentu saja, karena ada uang, anggota dewan juga mau. Apalagi, anggota dewan terbebani wajib setor kepada partai,” jelasnya.

Namun sayangnya, sambung dia, yang terjadi saat ini justru pengusaha berupaya menjadi anggota dewan demi kelancaran bisnisnya.

“Kalau sekarang, lihat saja banyak pengusaha masuk partai terus jadi anggota dewan. Tidak usah diomong, sudah pasti kelihatan modusnya. Hanya ingin mengamankan bisnisnya. Untuk kepentingan pribadinya. Ya, kalau untuk kepentingan masyarakat memang ada, tapi itu tidak banyak,” tegas dia.

Jika hal itu terjadi pada partai Nasdem, khususnya wilaya jawa Timur, maka tak segan-segan pihaknya melakukan tindaka tegas dengan sanksi paling berat, yakni pemecatan.

“Yang jelas, di Nasdem tidak ada aturan yang mewajibkan setoran dari kader ke partai, apalagi dari korupsi,” ucap pria yang akrab disapa Gus Choi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan