Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR RI Inas Nasrullah Zubir mengatakan Dana Ketahanan Energi sudah diatur dalam undang-undang. Ia menepis anggapan jika pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) adalah ilegal.
“UU No. 20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Undang-undang untuk memberikan ruang kepada Pemerintah untuk menarik pungutan dari masyarakat diluar pajak,” ujar Inas di Jakarta, Selasa (29/12).
Akan tetapi, lanjut Inas, pungutan yang dicanangkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said tidak dapat dilaksanakan tanggal 5 Januari 2016 karena harus dimasukan dulu dalam sistem APBN.
Menurutnya, itu hanya dapat dilaksanakan apabila Pemerintah mengajukan DKE dalam APBN-P 2016 yang akan datang dan disetujui oleh DPR.
Dirinya menilai, Dana Ketahanan Energi diperlukan untuk mempersiapkan energi demi generasi mendatang.
Sebab, naik turunnya harga minyak yang mengikuti pasar merupakan konsekuensi dari besarnya volume impor minyak dibanding produksi minyak bumi nasional.
“55% BBM diimport, 45% di produksi di kilang Pertamina, dimana minyak mentahnya sejumlah 40% juga diimpor. Indonesia sedang menjelang krisis minyak bumi, dimana cadangan minyak bumi kita yang proven hanya tinggal 3,7 Milyar barrel untuk kurang lebih 20 tahun saja,”
“Pemahaman tentang membela kepentingan rakyat bukan hanya pada saat ini saja tapi juga pada masa depan rakyat itu sendiri,” sambungnya.
Inas menambahkan, kondisi Negara dengan anggaran yang sangat terbatas hanya memiliki dua pilihan dalam menjelang krisis minyak bumi.
Pertama, kata Inas, mengurangi lifting minyak bumi domestik dan juga mengurangi impor untuk kemudian masyarakat dijatah dalam membeli BBM. Kedua, memungut DKE untuk mempersiapkan cadangan energi masa depan.
“Pilihan pertama sangat beresiko chaos,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: