PT Freeport Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pakar hukum tatanegara, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan; berdasarkan PP No 77 tahun 2014, tidak ada celah bagi pemerintah untuk memperpanjang kontrak Freeport. Ia melihat pemerintah berupaya merevisi PP tersebut untuk memuluskan perpanjangan kontrak Freeport.

“Berdasarkan hukum yang ada, UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan, dan PP No 77 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan, sesungguhnya tidak ada celah bagi Freeport untuk melakukan perpanjangan kontrak yang ketigakalinya,” tegas Rifqi saat menjadi pembicara diskusi di HIPMI Center-Menara Bidakara 2 Lantai 8, Pancoran Jakarta  Selatan, Selasa (29/12).

Dalam penjelasannya, PP No 77 tahun 2014 mengatur perpanjangan kontrak hanya boleh dilakukan dua kali tanpa melalui lelang.

Jika Freeport masih berminat untuk melakukan eksploitasi dan ingin mendapatkan izin pertambangan, mekanismenya harus melalui lelangan, dengan melalui proses lelang terbuka maka Freeport bersaing dengan badan hukum lainnya dan siapapun berpeluang untuk menjadi pemenang lelang.

Namun Rifqi mengamati, ada gerak-gerik pemerintah berupaya merevisi PP No 77 tahun 2014 untuk memuluskan perpanjangan kontrak Freeport.

“Saya mencurigai pemerintah akan merevisi PP tersebut untuk merubah dua hal, pertama untuk memungkinkan perpanjangan kontrakan Freeport lebih dari dua kali, dan point kedua adalah waktu mengajukan perpanjangan bisa lebih dari dua tahun sebelum kontrak berakhir,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan