Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Kardaya Warnika kembali menegaskan bahwa, kebijakan pemungutan dana ketahanan energi (DKE) yang dilakukan Kementerian ESDM mengangkangi lembaga DPR.
“Pungutan dana ketahanan energi belum pernah dibicarakan, belum pernah didiskusikan dan belum pernah disimpulkan dalam rapat di DPR” kesal Kardaya saat ditanya usai menjadi pembicara diskusi di HIPMI Center-Menara Bidakara 2 Lantai 8, Pancoran Jakarta Selatan, Selasa (29/12).
Menurutnya persoalan ini bukan pada setuju atau tidaknya dalam upaya memperkuat sektor ketahanan energi, namun pemungutan dana terhadap rakyat harus berdasarkan regulasi yang jelas dan mempertimbangkan kondisi masyarakat, untuk itu lembaga DPR tidak boleh diabaikan.
Ia mengingatkan, dalam konsep ketahanan energi, salah satu poin penting adalah keharusan memperhatikan keterjangkauan oleh rakyat sebagai konsumen.
“Jadi ada ketersediaan energinya jenis BBM, segala macam bisa dijangkau, tapi kalau harganya ngak bisa dijangkau, ya sama saja itu ketahanan energinya,” katanya.
Dulu pemerintah berikan subsidi energi BBM bertujuan supaya harga BBM bisa terjangkau oleh rakyat. Tapi kemudian harganya BBM tidak disubsidi lagi seharusnya kemampuan daya beli rakyat ditingkatkan, papar Kardaya.
Untuk landasan hukum pasal 30 yang digunakan pemeritah, menurut Kardaya landasan tersebut tidak relevan untuk menjadi dasar pemungutan, mengingat bunyi pasal tersebut tidak spesifik.
Lagian ia menyampaikan, yang namanya dana ketahanan energi sudah ada dianggarkan melalui APBN, anggaran dana tersebut diambil dari pencabutan subsidi BBM, namun sekarang ia menyayangkan ada pemungutan lagi dari rakyat dengan alasan yang sama.
“Dana untuk ini, kita dulu subsidi BBM. Lalu pemerintah bilang kita gak berikan subsidi lagi karena dananya untuk ningkatkan ketahanan energi dan itu jumlahnya puluhan triliun,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan