Para mantan Pimpinan KPK dan Pimpinan KPK yang baru melakukan sesi photo bersama usai peresmian gedung KPK yang baru di Kuningan, Jakarta, Selasa (29/12/2015).Gedung baru KPK yang memiliki konsep secure, smart, dan green ini dibangun di lahan seluas 8.663 meter persegi dengan tinggi 16 lantai resmi digunakan pada Maret 2016.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menelisik dugaan manipulasi dalam pembelian sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika dugaan itu terbukti, tidak akan ada kompensasi bagi pembeli aset tersebut.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menegaskan, bahwa dugaan manipulasi semakin terlihat setelah pihaknya mendapatkan daftar aset Pemprov DKI, seperti rumah dan tanah yang beralih menjadi milik swasta. Untuk mendapatkan data tersebut KPK akan bekerjasama dengan pihak terkait.

“Sama Pemda (DKI) kita mau kerja sama. Aset DKI kan besar. Kita mau lihat aset apa saja yang lepas, berapa asetnya. Aset-aset tanah yang sengketa itu banyak yang dilepas,” ujar Pahala di gedung KPK, Rabu (30/12).

Setelah itu, sambung Pahala, lembaga antirasuah akan menelusuri bagaimana proses pelepasan aset tersebut. Dugaan KPK, ada modus kepentingan pejabat DKI saat proses pelepasan.

“Kita lihat prosesnya. Ada kecenderungannya begini, kalau rumah ya, rumah dinas kelas I, dibikin SK-nya diturunin jadi kelas III. Kalau SK kelas III itu klasifikasinya kan boleh dibeli. Dia mau pensiun (aset itu) dibeli. Itu kita koreksi SK-nya,” ujar dia.

Menurut Pahala, pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pejabat yang curang itu. Bahkan, KPK juga tak akan memberikan kompensasi kepada pembeli aset negara itu.

“Umumnya, sengketa-sengketa (aset) selesai setelah pejabatnya pensiun. Tahunya sertifikat (aset itu) atas nama dia (pejabat). Prosesnya proper atau tidak. Umumnya ada yang nggak lengkap (prosesnya). Tidak ada (kompensasi untuk pemilik),” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu