Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut sejumlah aturan dan perkembagan hukum salah satu faktor menghambat lembaga yang dipimpinnya melakukan penegakan hukum.
Selain putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas cakupan obyek gugatan praperadilan dalam Pasal 77 KUHAP, aturan lainnya yang menjadi penghambat adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut Prasetyo, dalam UU itu diatur jika ada penyimpangan di satu lembaga pemerintahan atau kementerian, maka penegak hukum tidak bisa langsung menangani.
“Lebih dulu ditangani oleh lembaga internal AKIP dan BPKP, maka kita harus tunggu dulu pemeriksaan internal. Setelah ada indikasi pidana, baru bisa masuk dan tangani perkara, sehingga AKIP dan BPKP jangan sebagai bunker atau pelindung tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo dalam Refleksi akhir tahun di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12).
Aturan selanjutnya, adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan, Peninjauan Kembali (PK) bisa diajukan lebih dari sekali atau berkali-kali. Dampaknya sangat terasa terhadap penegakan hukum, terutama Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan, khususnya terkait putusan terpidana mati.
“Ini dampaknya sangat terasa, khususnya bagi jaksa eksekutor, khususnya terpidana mati, saat akan diekesekusi, terpidana buru-buru nyatakan akan ajukan PK,” ujarnya.
Padahal, lanjut Prasetyo, pengajuan sekali PK-pun sudah sangat merepotkan Kejaksaan, karena tidak ada batas waktu untuk mengajukan PK setelah terpidana menyatakan akan mengajukan PK.
“Ketika dia nyatakan akan ajukan PK, jadi bisa kapanpun sampaikan memori PK-nya. Ini jadi penghambat dalam eksekusi pidana mati, karena prinsipnya dalam eksekusi terpidana mati, kita berharap tidak ada sedikit pun sisa hak hukum terpidana yang tertinggal, sehingga saat eskekusi dilaksanakan, seluruh hak hukum terpidana mati sudah terpenuhi,” tutur Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan