Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Idrus Marham mengaku pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM yang telah mencabut hasil kepengurusan kubu Agung Laksono atau hasil Munas Jakarta.
Idrus mengatakan, surat tersebut telah diterimanya secara langsung dari pihak Kemenkumham yang mengantarkan surat tersebut ke DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat pagi tadi, Kamis (31/12)
“Sudah, diantar oleh staff dari Kemenkumham tadi pagi ke DPP Partai Golkar di Slipi, saya terima langsung. Jadi Munas Ancol (kubu Agung) sudah tidak terdaftar lagi,” ujar Idrus, Kamis (31/12)
Meski demikian, Idrus mengungkapkan Kemenkumham belum mengesahkan kepengurusan hasil Munas Bali. Saat ini yang terdaftar adalah SK kepengurusan Munas Riau. Namun menurut dia, kepengurusan Munas Riau telah melakukan Munas di Bali pada tahun 2014.
Idrus menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi Jakarta telah memenangkan gugatan kubu Munas Bali. Sebab, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi.
“Hanya saja hanya ada masalah hukum tapi PN Jakut sudah ada putusannya bahwa Munas Bali yang sah dan itu dikuatkan oleh PT Jakarta, putusan itu sudah berlaku serta merta,” ungkapnya
Sementara itu, Idrus mengatakan, SK Kemenkumham tersebut adalah kado di awal tahun 2016 untuk partai berlambang pohon beringin itu. Maka itu dia meminta agar Golkar membuka lembaran baru dan seluruh kader semakin menjaga soliditas.
Artikel ini ditulis oleh: