Jakarta, Aktual.com — Sepanjang tahun 2015 Kejaksaan RI hanya berhasil mengeksekusi uang negara yang dikorupsi oleh koruptor Rp 72, 4 miliar. Adapun uang triliunan rupiah belum berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan selaku jaksa eksekutor.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku pada tahun 2015 Kejaksan RI telah berhasil mengeksekusi uang pengganti Rp 72,4 miliar. Uang pengganti adalah uang negara yang harus dikembalikan oleh koruptor berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Capaian uang pengganti yang bisa diraih adalah Rp 72,4 miliar,” ujar Prasetyo dalam acara refleksi tahun 2015, Kamis (31/12).
Prasetyo menjelaskan, penyelamatan keuangan negara Rp 604,6 miliar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 704,6 miliar. “Jumlah itu adalah lebih besar 438 persen dari target yang ditentukan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pada tahun 2015 jumlah penyelidikan sebanyak 1.800 perkara, penyidikan 1.717 perkara, penuntutan 2.274 perkara.
Seperti diketahui, sejumlah perkara korupsi belum tuntas dieksekusi oleh Kejaksaan RI selaku jaksa eksekuor. Salah satu diantaranya adalah uang pengganti kasus korupsi penggunaan 2,1 GHz/3G dengan terpidana mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Jaksa tidak mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun yang dibebankan kepada PT IM2 dengan alasan kepentingan masyarakat atau keberlangsungan bisnis PT IM2.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu