Jakarta, Aktual.com – DPR RI berniat menginisiasi revisi terhadap Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan Gas.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengatakan keinginan itu demi mengatur kembali tata kelola minyak dan gas nasional. Pasalnya sejak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus BP Migas, SKK Migas saat ini bersifat adhoc alias sementara.

Akan tetapi kenyataannya, SKK Migas justru dalam setahun berjalan sudah berperan sebagai institusi permanen.

“Yang menjalankan tugasnya tidak sebagaimana yang kita harapkan. Padahal institusi ini berada di dalam kewenangan Kementerian ESDM. Semangat pada UU Migas tidak demikian,” ucap Satya saat menyampaikan refleksi satu tahun kinerjanya menjabat sebagai pimpinan Komisi VII, di Senayan, Kamis (31/12).

Alhasil, SKK Migas otomatis menghadapkan posisi pemerintah sejajar dengan perusahaan-perusahaan yang sekarang berkontrak.

DPR RI, sambung dia, tidak menginginkan itu terjadi. Karena kalau ada perkara di antara kedua belah pihak, akan berhadapan langsung dengan pemerintah. Komisi VII berpendapat itu tidak bagus.

Seharusnya, ujar dia, pemerintah berada di atas. “Dengan menugaskan BUMN atau badan usaha yang berkontrak dengan para kontraktor minyak dan gas bumi itu,” kata politisi Golkar tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang