Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Widya Yudha mengakui ada keterlambatan dalam proses program legislasi di tahun 2015.

Khususnya terhadap dua ketentuan Undang-Undang (UU) yang menjadi inisiatif DPR RI masuk di Prolegnas 2015, yakni UU Minerba dan Migas.

“Belum bisa diselesaikan hingga hari ini,” ucap dia, saat menyampaikan kinerjanya selama satu tahun memimpin komisi bidang energi, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (31/12).

Kendati demikian, Satya mengklaim berhasil memasukan dua UU itu untuk menjadi prioritas di tahun 2016.

Dituturkan dia, revisi UU Minerba sangat penting. Sejumlah isu energi yang mencuat di satu tahun kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla, menurutnya juga akibat ketentuan dan implementasi tidak berjalan beriringan.

“Isu yang terjadi di 2015 lebih didasarkan atas implementasi UU, terutama UU Minerba,” kata dia.

Padahal dalam UU Minerba tercantum cara untuk melakukan perubahan dari rezim kontrak menjadi rezim perijinan. Juga mekanisme perpanjangan tiap kontrak yang harus diikuti Peraturan Pemerintah (PP) yang harus konsisten terhadap bunyi dari UU.

Sedangkan saat ini, banyak dari item UU Minerba yang tidak dijalankan industri dan pemerintah. “Ini harus diperbaiki ke depannya. Mengingat UU tentunya harus dipatuhi dan dijalankan,” kata dia.

Salah satu item yang masih dilanggar yakni ketentuan membangun smelter atau proses pemurnian di dalam negeri bagi semua industri minerba di Indonesia. Padahal batas akhir bagi semua industri minerba untuk membangun smelter adalah 31 Desember 2014 lalu. Atau sudah lewat tepat satu tahun.

“Tetapi yang terjadi adalah proses negosiasi. Yang harusnya proses itu selesai satu tahun sebelum UU minerba diundangkan, kenyatannya proses negoisasi berjalan hingga hari ini,” sebut dia.

Hal-hal itu, menurut dia, menjadi contoh tidak bisa berjalannya UU Minerba.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang