Jakarta, Aktual.com — Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendaftarkan kembali kepengurusan partainya.
Langkah tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan pencabutan SK Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
“Rencananya Tanggal 4 besok kita akan konsultasi dengan (Kemenkum HAM),” kata Idrus saat dihubugi Sabtu (2/1).
Idrus pun tak setuju jika dengan dicabutnya SK tersebut, maka Partai Golkar tak memiliki pengurus yang sah. Sebab, Partai Golkar yang dihasilkan pada Munas Riau 2009 lalu telah menyelenggarakan Munas Bali untuk memilih pengurus yang baru.
Pernyataan itu ditegaskan Idrus menyusul adanya pernyataan dari Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono. “Agung Laksono itu kan enggak berangkat dari aturan. Semua aturan formal dia langgar,” ujarnya.
Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar sebelumnya sudah sempat dipersoalkan ke meja hijau. Kedua kubu saling menggugat.
Namun, pada 20 Oktober lalu, Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan Aburizal Bakrie terhadap SK kepengurusan yang dikeluarkan pemerintah untuk kubu Agung Laksono.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan