Jakarta, Aktual.com- Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama elemen masyarakat yang tergabung dari Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia mengungkapkan 21 alasan kenapa harus melakukan gugatan judicial review Undang-Undang Tax amnesty (TA).
Ia mengemukakan bahwa alasan tersebut yang akan dijadikan landasan bersidang di mahkamah konstitusi (MK) nantinya.
“Ini 21 alasan untuk kami mengajukan gugatan (ke MK). Kami juga memasukan pasal 1 ayat 1 yakni jiwa dari UU tax amnesty yang kami nilai bertentangan dengan UUD ’45,” kata pimpinan YSK, Sugeng Teguh Santosa, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/7).
“Jika jiwa UU Tax Amnesty itu dinyataka oleh mahkamah konstitusi tidak berkekuatan hukum, secara otomatis semua pasal di dalamnya tidak akan berjalan,” tambahnya.
Ia pun menjelaskan, ke 21 alasan tersebut diantarnya, karena UU tax amnesty memberikan legalitas terhadap praktik pencucian uang, UU TA cenderung memberikan keistimewaan bagi pengemplang pajak, UU TA memberikan keistimewaan terhadap pejahat kerah putih, UU TA memberikan kemudahan dan diskon habis-habisan kepada pengemplang pajak, UU TA menggagalkan program whistleblower.
“Alasan keenam, UU TA menambrak prinsip keterbukaan informasi. Selanjutnya, UU TA justru dimanfaatkan penjahat perpajakan, hingga UU TA berpotensi menghilangkan potensi penerimaan negara,”tandas Sekjen Peradi tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang