Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa rencana pemberian amnesty kepada Din Minimi harus diklasifikasikan apakah murni kriminal bersenjata atau merupakan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sehingga bisa diketahui tepat atau tidaknya pemberian.
“Kalau lihat Din hanya kelompok kriminal bersenjata, maka penegakan hukum jadi solusinya. Tapi kalau Din bagian dari unsur kombatan GAM yang lakukan tindak kekerasan, maka Din tidak bisa hanya dilihat sebagai kelompok kriminal biasa,” ucap Mahfudz saat dihubungi, di Jakarta, Senin (4/1).
“Justru harus dilihat sebagai eks kombatan GAM yang bersenjata secara ilegal sehingga ada asepek politiknya,” tambahnya.
Kendati demikian, ada dua hal dalam menanggapi persoalan tersebut. Pertama, selama ini Din yang merupakan kelompok kecil bersenjata bila mau dikatakan sebagai kelompok kriminal, aparat kepolisian tidak bisa menuntaskan dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Kedua, kasus Din ini jadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk evaluasi efektivitas penyelenggaraan Pemda di Aceh. Jangan sampai mereka dapat otonomi khusus dan anggaran berlipat tapi unsur masyarakat termasuk eks kombatan GAM merasa kecewa dengan proses pemerintahan di sana,”
“Mereka angkat senjata karena terkait efektivitas penyelenggaraan Pemda yang semuanya ada dalam kerangka MoU Helsinki. Karena itu selain pendekatan hukum, pendekatan politik bisa dipakai dalam hal ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang