Solo, Aktual.com – Tiga narapidana kedapatan pakai narkoba jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Solo, Jawa Tengah. Akibatnya, mereka diganjar tambahan nasa hukuman.

Kepala Rutan Oga Geoffani Dharmawan menuturkan ketiganya berinisial N, B dan W kepergok saat tengah digelar operasi rutin terhadap para tahanan. Ketiganya menghuni Blok D kamar nomor satu. “Mereka langsung kita lakukan tes urine dan terbukti telah mengkonsumsi obat terlarang (sabu),” kata dia, Senin (4/1).

Mengetahui ulah ketiga napi, petugas rutan langsung lakukan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Solo untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Namun saat dikorek keterangan darimana mereka mendapat pasokan narkoba itu, ketiganya memberikan jawaban yang berbelit-belit.

Tapi karena sudah terbukti jelas telah mengkonsumsi sabu, masa hukuman mereka akan dilakukan penambahan. “Mereka bertiga sebenarnya masih menjalani proses hukuman tujuh tahun penjara. Karena terbukti melakukan tindakan yang mestinya tidak mereka lakukan, maka hukumannya akan ditambah,” ungkap Kasat Narkoba Polresta, Kompol Kristiyono.

Artikel ini ditulis oleh: