Jakarta, Aktual.co —Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), di Jakarta, Jumat (6/6).
Pada sidang kali ini, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan membacakan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan minggu lalu.
Eksepsi sebanyak 30 lembar itu dibacakan oleh Anas Urbaningrum dihadapan majelis hakim sembari berdiri.
Dalam nota keberatannya Anas membantah semua dakwaan JPU pada KPK yang menyatakan dirinya telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini ditulis oleh:
Warnoto