Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Keuangan PT Pelindo II tahun 2009-2012 Dian M Noer dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

“Dian M Noer diperiksa untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (5/1).

Selain Dian, KPK juga memanggil Asisten Manager Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak Pelindo II Mochammad Sholeh, Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo II Dedi Iskandar dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia Mashudi Sanyoto.

Dedi dan Mashudi diketahui sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan mantan dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Atas penetapannya sebagai tersangka tersebut, RJ Lino juga sudah mengajukan praperadilan dan akan menjalani sidang pada 11 Januari 2015. RJ Lino sendiri pada 23 Desember 2015 lalu sudah diberhentikan sebagai dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo.

Selain Lino, maka Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing. Dugaan korupsi Pada awal 2014, KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu