Jakarta, Aktual.com — Jebloknya nilai Kejaksaan Agung dalam laporan rapor akuntabilitas kinerja kementerian lembaga dan provinsi yang dilakukan Kementerian PAN-RB mendapatkan sorotan publik.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan dengan perolehan skor seperti itu, Jaksa Agung HM Prasetyo dan jajaran pimpinan Kejagung perlu mendeklarasikan tekad untuk melakukan ‘over-haul’ akuntabilitas dan transparansi kinerja Kejagung di 2016 dan tahun-tahun selanjutnya.

“Jika tekad seperti ini tidak dicanangkan maka image Kejagung sebagai lembaga penegak hukum sulit untuk menjadi positif dimata publik, apalagi untuk mensejajarkan diri dengan KPK misalnya,” kata Arsul saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (5/1).

Ia mengatakan, salah satu akar masalah yang menjadi faktor rendahnya skor akuntabilitas dan transparansi Kejagung adalah tidak terbangunnya SIMKARI (Sistem Manajemen Informasi Kejaksaan Agung RI).

“Bandingkan dengan Mahkamah Agung (MA-RI) misalnya yang SIMARI-nya cukup baik dalam memberikan informasi, utamanya perkara kepada publik dan yang kedua publik juga tidak mengetahui sejauh mana reformasi birokrasi dijalankan di Kejagung. Termasuk, transparansi dalam pengisian jabatan eselon 1 dan 2 sesuai dengan aturan-aturan UU ASN (aparatur sipil negara),” papar politikus PPP itu.

“Soal reshufle anggota kabinet kita serahkan saja sepenuhnya kepada presiden. Tentu presiden punya pertimbangannya sendiri dalam mengambil keputusan reshuffle,” tandasnya.

Berikut ini hasil penilaian kementerian/lembaga yang memperoleh nilai buruk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB):

1. Dewan Ketahanan Nasional (56,97/CC)
2. Komisi Pemilihan Umum (56,17/CC)
3. Lembaga Ketahanan Nasional (55,04/CC)
4. Ombudsman Republik Indonesia (54.51/CC)
5. Lembaga Sandi Negara (54,24/CC)
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (53,97/CC)
7. Kementerian Pemuda Dan Olah Raga (53,54/CC)
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (51,60/CC)
9. Perpustakaan Nasional (50,38/CC)
10. Kejaksaan Agung (50,02/CC)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang