Sampit, Aktual.com – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meringkus dua pembunuh sadis setelah ditembak kakinya karena kedua berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Pengungkapan ini dilakukan setelah ada keterangan dari saksi-saksi dan bukti awal. Keduanya berhasil ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, masih di wilayah hukum Kotawaringin Timur,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan di Sampit, Selasa (5/1).

Pada Sabtu (2/1), seorang pria diketahui bernama Jumadi alias Gondrong ditemukan tewas di sekitar tempat pembuangan sampah kawasan Kapur Naga Desa Sebabi Kecamatan Telawang. Korban mengalami beberapa luka tusuk di punggung, wajah dan leher.

Kedua tersangka Anr dan Iwn membunuh korban ketersinggungan namun membuat kedua pelaku sakit hati sehingga emosi dan membunuh korban.

Saat kejadian, korban sedang menjaga warung milik salah seorang warga. Korban merupakan pendatang asal Desa Pare Kecamatan Puncu Kediri, Jawa Timur, yang kebetulan sedang bertandang ke desa tersebut.

Saat itu kedua pelaku datang meminta satu bungkus rokok. Korban yang merasa hanya sebagai penjaga warung tidak berani memberikan satu bungkus rokok yang ada di warung, tetapi hanya dua batang dari rokok miliknya.

Niat baik korban itu ternyata ditanggapi berbeda oleh kedua pelaku yang ngotot tetap minta satu bungkus rokok. Kedua pelaku malah emosi dan menyerang korban membabi buta menggunakan celurit yang mereka bawa.

“Tersangka biasa ngutang. Korban bukan pemilik warung, tapi hanya diminta menjaga. Pelaku juga mengarah kasus pencurian. Kedua tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena membawa celurit dari rumah dengan ancaman 20 tahun sampai seumur hidup. Juga dijerat Pasal 365 karena ada pencurian uang untuk,” jelas Hendra didampingi Kepala Bagian Operasional Kompol Bambang Purwanto dan Kasat Reskrim AKP Muhammad Ali Akbar.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini karena kedua pelaku sudah sering dilaporkan warga membuat onar di daerah itu. Tidak menutup kemungkinan ada dugaan laporan tindak pidana lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: