1 dari 13

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo menjawab pertanyaan wartwan usai bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo bersalaman dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo bersalaman dengan Jaksa Agung HM Prasetyo saat bertemu di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo bersama pimpinan lainya mendatangi gedung Kejaksaan a Jakarta, Selasa (5/1). Dalam pertemuan para Pimpinan KPK dengan Kejaksaan Agung tersebut membahas beberapa hal, diantaranya perumusan ulang nota kesepakatan (MoU) antar dua lembaga penegak hukum tersebut. Perumusan ulang tersebut, dijelaskan yaitu tugas supervisi, pengawasan, koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK. Kedua lembaga negara ini turut berencana membangun sistem yang berdasarkan teknologi informasi untuk mengawasi tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
Artikel ini ditulis oleh: