Kapal asing yang tertangkap dan terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia, milik nelayan Vietnam, diledakkan di laut Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (31/10). Sebanyak 6 kapal diledakkan oleh petugas Direktorat Jendral (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dibantu TNI AL, Polri dan Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M N Kanwa/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia yang bekerjasama dengan TNI POLRI selama tahun 2015 telah memberikan sanksi penenggelaman kapal pelaku Illegal Fishing kepada 113 kapal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanuddin mengungkapkan, dari 113 kapal pelaku Ilegal Fishing yang ditenggelamkan, 53 kapal ditenggelamkan oleh KKP, 51 Kapal oleh TNI AL, dan 9 kapal oleh KKP dan POLRI.

“Jadi selama tahun 2015 pemerintah sudah menenggelamkan 113 kapal. Total kapal yang ditenggelamkan jika dihitung sejak bulan Oktober 2014 sampai Desember 2015 sebanyak 121 Kapal,” kata Asep pada saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/1).

Dari 121 total kapal pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 39 kapal, disusul kapal Filipina sebanyak 36, 21 kapal Thailand, 12 kapal malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT dan 10 kapal Indonesia.

Asep menuturkan, dengan diberlakukannya aturan penenggelaman kapal pelaku Ilegal Fishing diharapkan akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Saya kira upaya ini kita lakukan untuk mendukung terwujudnya kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan,” tutur Asep.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan