Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan penundaan sidang, yang diajukan oleh termohon terkait pelaksanaan putusan hakim atau aanmaning atas perkara Yayasan Supersemar.
“Kuasa termohon eksekusi mengirimkan surat yang isinya adalah memohon agar sidang yang seharusnya dilaksanakan hari ini (Rabu, 6/1) ditunda menjadi tanggal 10 Februari 2016. Namun ketua pengadilan menolak dan tetap akan memanggil ulang pada tanggal 20 Januari 2016,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada wartawan, di Jakarta.
Dia juga menegaskan bahwa panggilan pada tanggal 20 Januari 2016 adalah panggilan terakhir dan tidak ada penundaan lagi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunda sidang pemberian peringatan untuk pelaksanaan putusan hakim atau aanmaning atas perkara Supersemar dan seharusnya diagendakan pada hari ini, Rabu 6 Januari 2016.
Made Sutrisna mengatakan, pihak termohon Yayasan Supersemar memohon agar sidang ditunda karena ada kesibukan untuk mendampingi klien di luar kota.
Sementara itu, dalam Peninjauan Kembali yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.
Pada tanggal 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus Yayasan Beasiswa Supersemar bersalah menyelewengkan dana dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hingga saat ini, aset-aset dari Yayasan Supersemar juga belum diketahui secara pasti untuk pelaksanaan eksekusi, AD/ART masih dipelajari lebih lanjut untuk mengambil tindakan yang tepat jika sudah ada putusan, kata Made Surtisna.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu