Jakarta, Aktual.co —Kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan mantan KAKORLANTAS POLRI Irjen.Pol. Djoko Susilo sudah mencapai babak pembacaan putusan hakim, pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum TIPIKOR menuntut Irjen Pol. Djoko Susilo dengan kurungan 18 tahun penjara, denda Rp. 1 miliyar subsider 1 tahun kurungan dan mengganti kerugian negara sebesar Rp. 32 miliar  serta hak politiknya supaya dicabut.
Para penggiat anti korupsi merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada Irjen Pol. Djoko Susilo, mengingat jenderal bintang dua ini terbukti secara sah dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang pada periode tahun 2003 – 2012, namun jaksa penuntut umum masih pikir – pikir menyikapi vonis hakim tersebut.