Jakarta, Aktual.com – Satuan Narkoba Polisis Sektor Kebon Jeruk berhasil menangkap dan mengamankan seorang wanita yang kedapatan menjual narkoba berjenis Inex di salah satu tempat karaoke keluarga di bilangan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/1).

Kepala Polsek Kebon Jeruk, Kompol Eka Baasith mengatakan bahwa pelaku yang berinisial DBS (32) merupakan salah satu karyawan di tempat tersebut.

“Pelaku bekerja di tempat karaoke keluarga tersebut. Dia kita amankan karena kedapatan menjual narkoba jenis inex,” ucap Eka melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/1).

Eka menceritakan jika pelaku tak berkutik saat ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Dari has tangkap tangan tersebut, polisi menemukan 14 butir inex yang hendak dijual pelaku.

“Dari tangan DBS petugas menemukan 14 butir narkoba jenis inex yang hendak ia jual,” imbuhnya.

Karena penemuan beredarnya inex di tempat-tempat rekreasi keluarga, Eka menghimbau kepada warga untuk bisa menjaga keluarganya dari narkoba. Karena kini, narkoba semakin luas jangkauan peredarannya.

“Kami himbau kepada masyarakat agar menjaga keluarganya dari bahaya narkoba yg sudah meluas ke semua kalangan bahkan kini sampai tempat-tempat karoke keluarga. Padahal biasa nya inex itu beredar di diskotik-doskotik besar.” himbau Eka.

Oleh karena itu, pelaku dijerat pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun.

Artikel ini ditulis oleh: